Prodi Hukum UNUJA Gelar Webinar Nasional: Kupas Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

3 Oktober 2025
19x Dilihat
Prodi Hukum UNUJA Gelar Webinar Nasional: Kupas Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

 

Kamis, 2 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Nurul Jadid (UNUJA) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Tantangannya” pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan akademik ini menghadirkan narasumber nasional terkemuka, Dr. Ade Adhari, S.H., M.H., seorang akademisi dan pakar hukum pidana yang dikenal aktif memberikan kajian kritis terhadap pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Acara dipandu langsung oleh Nur Alfina, mahasiswa Prodi Hukum UNUJA, yang bertugas sebagai moderator dengan penuh profesionalisme.

Webinar yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan — mulai dari dosen, mahasiswa, praktisi hukum, hingga pemerhati kebijakan pidana dari berbagai universitas di Indonesia. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya interaksi selama sesi tanya jawab dan diskusi berlangsung.

Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Ismail Marzuki, M.H., selaku Kepala Program Studi Hukum Fakultas Sosial dan Humaniora UNUJA. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Prodi Hukum UNUJA untuk memperkuat literasi hukum mahasiswa terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

“Pengesahan KUHP baru merupakan momentum penting bagi bangsa ini. Melalui webinar ini, kita berharap dapat memperdalam pemahaman terhadap asas-asas hukum pidana dan menyiapkan generasi hukum yang kritis serta adaptif terhadap perubahan,” ujar Ismail Marzuki.

Dalam pemaparannya, Dr. Ade Adhari menjelaskan secara komprehensif berbagai asas utama dalam KUHP baru, seperti asas legalitas, asas kesalahan, asas non-retroaktif, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Ia juga menyoroti tantangan penerapan asas-asas tersebut di lapangan, terutama dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan perkembangan teknologi hukum di era modern.

“KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai keadilan sosial. Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan aparat, harmonisasi regulasi, dan kesadaran masyarakat agar asas-asas hukum tersebut tidak hanya berhenti di tataran normatif,” jelas Dr. Ade.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan mendalam dari peserta, mulai dari penerapan ultimum remedium, konsep pidana alternatif, hingga relevansi asas-asas hukum pidana dalam konteks hukum adat dan hukum khusus.

Menutup kegiatan, Nur Alfina selaku moderator menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia atas terselenggaranya webinar yang inspiratif dan produktif ini.

“Kegiatan ini bukan hanya forum ilmiah, tetapi juga wadah refleksi bersama tentang arah penegakan hukum di Indonesia pasca disahkannya KUHP baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum UNUJA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang akademik yang progresif dan terbuka bagi pengembangan kajian hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Jl. PP Nurul Jadid, Dusun Tj. Lor, Karanganyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67291

soshum@unuja.ac.id
© 2023 UNIVERSITAS NURUL JADID