DPRD Situbondo Libatkan Dosen FSH UNUJA dan Tokoh Masyarakat Susun Ranperda Anti-Kekerasan di Sekolah

15 Mei 2025
89x Dilihat
DPRD Situbondo Libatkan Dosen FSH UNUJA dan Tokoh Masyarakat Susun Ranperda Anti-Kekerasan di Sekolah

Situbondo - Menanggapi maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan, Komisi IV DPRD Situbondo mengambil Inisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Rapat penyusunan ini digelar pada Kamis (15/5/2025) yang melibatkan Dosen Fakultas Sosial dan Humaniora UNUJA.

Ketua Komisi IV, M. Faisol, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari tindak kekerasan di sekolah. “Kami ingin mencegah kekerasan sedini mungkin dan memberi jaminan perlindungan hukum, baik bagi siswa maupun guru,” ujarnya. 

Uniknya, Ranperda PPKSP ini akan menjadi yang pertama di Jawa Timur. “Dengan partisipasi luas, kami ingin Ranperda ini benar-benar komprehensif dan efektif. Target kami disahkan tahun ini, atau paling lambat 2026,” tegas Faisol. Ranperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di Situbondo.

Kepala LP3M UNUJA, Dr. Achmad Fawaid, MA.MA., yang hadir bersama tim Pusat Bantuan Hukum UNUJA, Ismail Marzuki, M.H., dan Dosen Prodi Ekonomi, Moh. Rasidi, MM., menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai langkah strategis dan mendesak.

Menurutnya, kompleksitas kasus kekerasan di sekolah tak bisa lagi diabaikan. Masalah utama di lapangan adalah siswa tidak memiliki tempat pengaduan yang memadai. Banyak sekolah belum memiliki Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TP2K). 

“Perda ini akan mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk TP2K, sementara dinas pendidikan harus membentuk satuan tugas khusus anti kekerasan di tingkat kabupaten,” jelasnya. Setiap kasus kekerasan bisa ditangani secara cepat, tepat, dan menyeluruh, dan berharap Ranperda PPKSP bisa menjadi model regulasi yang menginspirasi daerah lain dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berpihak pada korban.

Berita Terkait

Jl. PP Nurul Jadid, Dusun Tj. Lor, Karanganyar, Kec. Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67291

soshum@unuja.ac.id
© 2023 UNIVERSITAS NURUL JADID